Sepatu safety atau safety shoes adalah bagian dari alat pelindung diri (APD) yang berfungsi untuk melindungi kaki Anda dari kecelakaan kerja. Bagi industri manufaktur, konstruksi, pertanian, dan kehutanan, cedera kaki merupakan risiko yang sering dijumpai sehari-hari. Cairan panas, bahan kimia, benda tajam, benda berat, tempat kerja yang basah atau licin, dan bahaya listrik, semuanya bisa mengakibatkan cedera serius jika pekerja tidak terlindungi dengan baik. Fungsi sepatu safety adalah untuk melindungi kaki dari semua cedera yang baru saja disebutkan.
Ribuan pekerja mengalami cedera kaki di tempat kerja setiap tahunnya dan beberapa di antaranya mengalami cedera serius yang mengancam nyawa. Dari 12 juta cedera terkait pekerjaan yang terjadi setiap tahun, Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat melaporkan bahwa 10 persen dari total cedera adalah cedera kaki dan pergelangan kaki. Cedera ini mengakibatkan kerugian bagi bisnis rata-rata kehilangan lima hari kerja dan perusahaan harus mengeluarkan sekitar 8,5 triliun (kurs 14.000) per tahun untuk kompensasi pekerja dan kehilangan waktu produksi.
Dari data diatas dapat dikatakan bahwa fungsi sepatu safety sangatlah penting bagi pekerja. Selanjutnya kita akan membahas apa saja cedera yang bisa timbul akibat dari tidak menggunakan sepatu safety.
Cedera Akibat Tidak Pakai Sepatu Safety
Beberapa cedera kaki paling umum yang terjadi di tempat kerja saat tidak menggunakan safety shoes adalah sebagai berikut:
Kaki hancur, retak atau patah tulang (fraktur), dan kehilangan jari kaki. Cedera ini lebih sering terjadi di industri konstruksi, tetapi juga dapat terjadi pada industri kehutanan dan perikanan.
Luka tusukan di kaki. Cedera terjadi jika pekerjaan berhubungan dengan material atau benda tajam, seperti paku, kepingan logam, staples, dan lainnya.
Amputasi, luka robek (laserasi), dan jari kaki terputus. Cedera ini terjadi bagi pekerja yang sehari-harinya bekerja dengan mesin berputar/bergerak atau perkakas listrik (power tool)
Luka bakar dapat terjadi akibat kontak dengan bahan kimia atau terkena cipratan logam panas.
Tersengat listrik biasa dialami oleh pekerja listrik dan pekerja konstruksi.
Terkilir atau patah tulang dapat terjadi di industri mana pun dan cedera terjadi akibat dari terpeleset, tersandung, dan jatuh.
Dengan adanya resiko kecelakaan kerja yang terjadi OSHA mewajibkan setiap pengusaha harus memastikan setiap pekerja yang bekerja di area di mana ada bahaya cedera kaki selalu menggunakan safety shoes yang tepat.
Sama halnya seperti OSHA, regulasi nasional tentang APD yang diatur dalam Permenakertrans No.8 Tahun 2010 juga menyebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan APD yang sesuai dan secara cuma-cuma di tempat kerja, serta pekerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko.
Safety shoes adalah salah satu elemen paling penting dari perlindungan diri di tempat kerja. Penggunaan safety shoes yang tepat dapat mengurangi frekuensi dan tingkat keparahan cedera kaki secara signifikan.