Fungsi Helmet untuk melindungi kepala

Photo by Ümit Yıldırım on Unsplash
Photo by Ümit Yıldırım on Unsplash

Keselamatan kerja menjadi hal yang wajib. Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 ini juga terlampir dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Perusahaan dan pekerja sama-sama wajib mengetahui akan keselamatan kerja sesuai dengan standar yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan standarisasi.

Kecelakaan kerja bisa saja menyebabkan ancaman serius pada kesehatan dan keselamatan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Maka dari itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kerja konstruksi memang benar-benar harus diperhatikan. Ironisnya, kadang masih banyak juga pekerja proyek,helper,fitter maupun welder yang lalai dengan fungsi K3. Pelaksanaan K3 dalam pekerjaan proyek konstruksi migas dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Perlindungan keselamatan diawali dengan penggunaan alat pelindung diri (APD) dan sarana kesehatan kerja yang baik.

Salah satu APD yang menjadi nomor satu dan selalu diwajibkan adalah helm proyek, helm proyek yang memilik bentuk dan warna yang beracam macam ini untuk melindungi salah satu area vital manusia yaitu kepala.

Helm proyek atau safety helmet ini berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, pukulan, atau kejatuhan benda tajam dan berat yang melayang atau meluncur di udara. Helm ini juga bisa melindungi kepala dari radiasi panas, api, percikan bahan kimia ataupun suhu yang ekstrim. Untuk beberapa pekerjaan dengan risiko yang relatif lebih rendah bisa menggunakan topi ataupun penutup kepala sebagai pelindung.

Posted in , ,